Minta Tebusan Rp 10 Juta: 3 Penculik di Depok Berakhir Diciduk Polisi
Tiga orang pria nekat menculik seorang warga dengan mengaku sebagai anggota buser dan meminta tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum resmi menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara kepada Hasto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.
Jaksa Penuntut Umum resmi menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara kepada Hasto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Tuntutan ini menambah daftar panjang drama hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting di panggung politik nasional.
Table of contents [Show]
Kasus ini bermula dari dugaan adanya aliran dana suap kepada oknum pejabat dan akademisi untuk menutup jalannya penyidikan dalam kasus suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Jaksa menilai Hasto terlibat aktif dalam menghalang-halangi proses penyidikan KPK dengan cara mengatur skenario agar penyidikan tidak menyentuh nama-nama tertentu.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penyerahan sejumlah uang sebagai upaya mempengaruhi jalannya penyidikan. Hal ini menjadi poin memberatkan dalam tuntutan 7 tahun penjara yang dibacakan dalam persidangan.
Selain pidana penjara selama 7 tahun, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda ratusan juta rupiah subsider penjara tambahan apabila tidak dibayarkan. Tidak hanya itu, jaksa meminta hakim mempertimbangkan pencabutan hak politik agar Hasto tidak lagi memiliki ruang untuk mempengaruhi sistem hukum dan pemerintahan selama menjalani masa hukuman.
Langkah ini disebut jaksa sebagai upaya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang, terutama dalam momentum pemilu yang rawan intervensi politik.
Pihak Hasto melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menilai dakwaan jaksa terlalu dipaksakan. Mereka berencana akan mengajukan pembelaan (pleidoi) dengan dalih bahwa tindakan yang dilakukan Hasto merupakan bagian dari tugas politiknya, bukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum.
Hasto sendiri dalam keterangannya di luar persidangan mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum, tetapi meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak menjadi alat politik untuk menyerang dirinya.
Tuntutan ini memunculkan kekhawatiran di internal PDI Perjuangan, terutama menjelang tahun politik. Meski demikian, beberapa petinggi partai menegaskan bahwa mereka tetap solid dan mendukung proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Kasus Hasto ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi dan upaya perintangan penyidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia, terutama ketika berhadapan dengan tokoh-tokoh politik besar.
Tuntutan 7 tahun penjara terhadap Hasto menjadi babak baru dalam drama hukum politik Indonesia. Apakah Hasto akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa, atau justru sebaliknya akan bebas dari jeratan hukum, masih akan ditentukan dalam persidangan mendatang.
Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya menghalangi penegakan hukum tidak bisa lagi dianggap hal sepele, dan semua pihak harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan mereka di hadapan hukum.
Minta 2 nasi bungkus, saya satu sama k*ntl satu.
Tiga orang pria nekat menculik seorang warga dengan mengaku sebagai anggota buser dan meminta tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban.
Isu ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas. Dua nama besar, Roy Suryo dan Eggi Sudjana, kini menjadi sorotan setelah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazah Presiden Jokowi.
Drama pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) akhirnya memasuki babak baru.