• Sat, Jul 2025

Tersandung Proyek Digitalisasi Sekolah: Eks Stafsus Mendikbud dan Eks CEO Marketplace Jadi Tersangka

Tersandung Proyek Digitalisasi Sekolah: Eks Stafsus Mendikbud dan Eks CEO Marketplace Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta eks CEO dari salah satu marketplace ternama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.

Proyek ambisius pemerintah untuk mendigitalisasi dunia pendidikan justru menjadi lahan korupsi yang menyeret dua nama besar. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta eks CEO dari salah satu marketplace ternama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.

Kabar ini langsung mengguncang publik, terutama karena keduanya dikenal memiliki rekam jejak kuat di bidang teknologi dan pendidikan. Proyek yang seharusnya membuka akses belajar digital untuk siswa di seluruh pelosok negeri kini berubah menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah.

Dari Inovasi ke Investigasi

Program pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari agenda Kementerian Pendidikan untuk mempercepat digitalisasi di sekolah-sekolah, khususnya di masa pandemi. Ribuan perangkat telah disalurkan ke sekolah dasar dan menengah di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, investigasi Kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan efisien. Harga perangkat diduga di-mark-up, dan ada kerja sama terselubung antara pihak pengadaan dan penyedia barang.

Eks staf khusus Mendikbud yang kala itu memiliki posisi strategis dalam merancang program, disebut turut memfasilitasi kerja sama dengan pihak swasta tertentu. Sementara itu, eks CEO marketplace diduga menggunakan jaringan bisnisnya untuk memanipulasi tender dan alur distribusi.

Peran Kunci dan Dugaan Pelanggaran

Dalam rilis resminya, Kejagung mengungkap bahwa kedua tersangka berperan aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek. Ada dugaan kuat bahwa proyek ini dirancang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, alih-alih memprioritaskan kebutuhan siswa dan guru.

Dokumen pengadaan menunjukkan bahwa perangkat yang seharusnya memenuhi standar tertentu justru memiliki spesifikasi di bawah rata-rata. Sementara harga jual kepada negara jauh melampaui harga pasaran. Lebih dari itu, beberapa unit diduga merupakan barang refurbish atau hasil pengoplosan komponen.

Pukulan bagi Dunia Pendidikan dan Teknologi

Penetapan dua tokoh ini sebagai tersangka menjadi ironi besar. Keduanya sebelumnya dikenal sebagai wajah dari inovasi dan transformasi digital Indonesia. Namun kenyataan berbicara lain—proyek yang membawa embel-embel "pendidikan 4.0" justru diselewengkan dan merugikan negara serta peserta didik.

Banyak pihak menyesalkan peristiwa ini. Asosiasi Guru dan organisasi pemerhati pendidikan menyatakan bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk kejahatan serius karena menghambat masa depan generasi muda.

Langkah Hukum dan Reformasi Sistem

Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pemerintah juga disebut tengah mengevaluasi sistem pengadaan digital di sektor pendidikan agar kasus serupa tidak terulang.

Di sisi lain, publik mendesak transparansi penuh dan pemulihan anggaran yang telah disalahgunakan. Kementerian Pendidikan juga diminta untuk membuka data pengadaan dan melakukan audit menyeluruh terhadap vendor-vendor terkait.



Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga integritas. Ketika proyek besar tidak diawasi dengan baik, inovasi yang seharusnya membawa kemajuan malah berubah menjadi ladang penyimpangan. Ke depan, reformasi sistem pengadaan harus menjadi prioritas demi mewujudkan pendidikan yang benar-benar adil, merata, dan bersih dari korupsi.

Pak Vincent

Minta 2 nasi bungkus, saya satu sama k*ntl satu.